Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Ditkrimum Polda Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, menggelar sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan yang diajukan ribuan pekerja angkutan di Kabupaten Tapin, terhadap Ditkrimum Polda Kalsel, Senin pagi(17/01).
Sidang kali ini dipimpin hakim tunggal, Putu Agus Wiranata. Sedangkan pihak jasa asosiasi angkutan diwakili masyarakat anti korupsi indonesia dan Ditkrimum Polda Kalsel diwakilkan bidang hukumnya.
Dalam gugatannya, ribuan pekerja yang diwakili masyarakat anti korupsi indonesia menyatakan pemasangan garis polisi di Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin tidak sah.
Namun dalam gugatannya, pihak pemohon melakukan perubahan mendasar dalam poin ganti rugi. Dimana dalam gugatan sebelumnya ganti rugi materil dan immateriil 1 triliun, berubah menjadi hanya 1 rupiah.
Diketahui, praperadilan ini sendiri dilakukan sebagai buntut adanya penutupan Jalan Hauling 101 yang dilakukan Ditkrimum Polda Kalsel, di Jalan Desa Suato Tatakan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, beberapa waktu lalu karena adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Akibat penutupan ribuan pekerja angkutan kehilangan pekerjaan.
Reporter : Mawardi





