Terdakwa Mutilasi di Belitung Darat dituntut Hukuman Mati

 

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan, yang terjadi di Gang keluarga, jalan Belitung Darat, Banjarmasin, Selasa petang(21/12).

Sidang kali ini dijalani terdakwa secara virtual, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Heru Kuntijro.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, terdakwa pelaku pembunuhan Harry Purwanto dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa kemudian mengajukan permohonan untuk mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sementara Menurut JPU, Radityo Wisnu Aji, tuntutan hukuman mati itu diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dengan cara sadis atau mutilasi. ia berharap tuntutan itu sejalan dengan vonis hakim nantinya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dengan cara memutilasi kepala korban di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut pada Januari 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku memiliki kepribadian psikopat karena sering melihat video sadis di internet.

Kasus itu sendiri bermula saat terdakwa mencari teman kencan di kawasan pasar Sudi Mampir, namun terlibat cecok terdakwa nekat membunuh korban dengan cara sadis.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *