239 Ribu Warga Banjarmasin Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Banjarmasin, DUTA TV — Sepanjang 2022, sebanyak 239.070 warga Banjarmasin, terdata tidak bayar pajak kendaraan bermotor. Data itu mencuat dalam sosialisasi undang undang nomor 22 tahun 2009, yang dilaksanakan sekretaris komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Kalsel, warga yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor itu, mencapai 45% dari total wajib pajak di Banjarmasin. Faktor ekonomi menjadi salah satu kendala sulitnya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Ada 45,99 % sekitar 239.070 orang yang tidak membayar pajak di Banjarmasin banyak faktor kendala mereka tidak membayar pajak pertama karena Ranmor yang sudah lama sekali itu tidak membayar pajak tapi yang lebih dominan itu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak artinya pajak tersebut merupakan untuk kepentingan bersama faktor ekonomi juga kebanyakan roda dua kalau data sepanjang tahun 2022 rata-rata setiap kecamatan sama semua,” kata Ipda Nova Anggraeni, Pamin 3 Sisstnk Subditregid Ditlantas Polda Kalsel

Sementara, dalam sosialisasinya, bukan hanya lingkup se kota Banjarmasin, Suripno menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan se kalimantan selatan mencapai 1 triliun lebih. Data itu didapat politisi PKB ini dari Bakeuda Kalsel.

“Laporan dari Bakeuda bahwa di 2022 ini jumlah pajak yang terhutang adalah sebesar 1 triliun lebih ini terjadi karena banyaknya kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang oleh karena itu upaya yang dilakukan Diflantas bersama Pemprov melakukan verifikasi terkait STNK yang mati dan pajak 5 tahun tidak bayar itu akan dihapuskan,” ucap H Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel

Wakil rakyat Dapil Banjarmasin ini tak bosannya mengingatkan warga tentang pasal 74, dimana kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama lima tahun ditambah dua tahun masa tenggang dan 3 kali surat peringatan, dinyatakan dihapus dan tidak teregistrasi alias bodong. Suripno bersama perwakilan dari Ditlantas Polda Kalsel menghimbau warga agar sebelum undang-undang ini diberlakukan di tahun mendatang, warga sesegeranya melunasi tunggakan pajaknya.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *