2 Tahun Tak Diambil, Jaksa Akan Lelang Sepeda Motor Tilang Yang Tak Diambil

DUTA TV BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin, melalui Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono SH. menghimbau kepada masyrakat yang merasa dirinya sebagai pemilik dari barang bukti tilang namun tak kunjung diambil, untuk segera menyelesaikan proses dan mengambil sepeda motor roda dua yang kini menumpuk di halaman penyimpanan barang bukti kejari Banjarmasin.

Berdasarkan data tilang pihak kejaksaan ada sekitat 179 Unit kendaraan roda dua yang sudah mengendap 2 tahun, namun tak kunjung di ambil oleh pemiliknya dengan angka denda yang bervariatif.

“Ada beberapa sitaan berupa ranmor roda sampai saat ini tahun 2017 tidak diambil, dan ini kami umumkan di media masa selama 30 hari, jika tak kunjung diambil kami akan mengeluarkan penetapan dilakukan lelang,” ujar Denny.

Denny Wicaksono SH Kasi Pidum Kejari Banjarmasin

Guna mengambil barang bukti tersebut, si pemilik roda dua cukup memperlihatkan persyaratannya yakni membawa bukti surat tilang, KTP dan STNK.

Namun jika dalam kurun waktu 30 hari sesuai dengan peraturan Jaksa Agung maka seluruh barang sitaan tersebut akan segera dilelang, dan uangnya akan dimasukan ke kas Negara.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *