1 Gugatan Pilkada Banjarbaru Lanjut ke Pembuktian

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi menetapkan 1 dari 4 sengketa hasil pilkada Banjarbaru diterima dan dilanjutkan ke pembuktian.
Gugatan itu diajukan oleh Muhamad Arifin, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Diketahui, dalam empat gugatan Mahkamah Konstitusi menolak 3 gugatan lainnya, yakni pemohon Udiansyah dan Abd Karim. Gugatan dari empat warga Kota Banjarbaru dan calon wakil walikota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah.
Kuasa hukum Muhamad Arifin, M. Pazri mengatakan, pada tahap selanjutnya pihaknya akan menyiapkan pembuktian berkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggran yang dilakukan oleh penyelenggara atau dari pihak termohon KPU Kota Banjarbaru.
Pazri menambahkan dirinya meyakini gugatan pilkada Banjarbaru bakal dikabulkan seluruhnya dan pilkada Kota Banjarbaru bisa diulang dan diambil alih KPU RI.
Reporter : Mawardi





