MK Soal Kuota Internet, Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Perpanjang Masa Aktif

Jakarta, DUTA TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus.
MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’.
MK menyatakan tidak dapat mengabaikan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.
Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.
MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, tapi dapat melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Yakni melalui :
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.
Hakim MK Adies mengatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal akan dilakukan ‘penyesuaian tarif’, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.(dtk)





