Pengusaha Sebut Aturan Rokok Bisa Picu PHK Massal

Jakarta, DUTA TV – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena dinilai dapat memberikan kerugian besar terhadap ekosistem rokok nasional dan para pekerjanya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan setidaknya terdapat tiga poin aturan dalam PP tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional.
Mulai dari menyuburkan peredaran rokok ilegal hingga menyebabkan PHK massal.
Ketiga poin yang dimasukkan adalah ketentuan terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk atau lebih dikenal dengan istilah kemasan polos, penetapan batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta terakhir terkait larangan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.
“Penyeragaman kemasan, batas tar-nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal dan itu dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti,” kata Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
“Aturan ini yang legal, yang taat justru harus menanggung beban yang tinggi tetapi juga tidak bisa menyelesaikan persoalan utama mengenai kesehatan karena akan tumbuh industri ilegal.
“Artinya yang merokok akan tetap tapi pemerintah akan menderita kerugian karena pasti pendapatan dari cukai itu berkurang,” ujarnya lagi.
Menurutnya ketiga hal ini sudah berulang kali dikomunikasikan kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan selaku instansi utama yang mengeluarkan aturan tersebut.
Namun hingga kini sektor IHT belum menemukan titik terang.
“Kita itu sudah bosan juga berdiskusi dengan industri kesehatan. Oleh karena itu, pernyataan ini ditunjukkan kepada Presiden Pak Prabowo Susianto,” tegas Sutrisno.
Meski demikian, Apindo dan industri hasil tembakau setuju soal adanya larangan anak untuk membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun.
Di samping itu, aturan penerapan peringatan kesehatan gambar dan tulisan sebesar 50% juga disetujui.(dtk)





