Wanita Minta Pajang Foto ‘Goodbener’ Jadi Tersangka UU ITE

Seorang perempuan berinisial AF yang meminta tak memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lewat akun Facebooknya, AF yang mengklaim sebagai guru SMPN 30 Jakarta menggunggah pernyataan yang isinya mengusulkan untuk tidak usah memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah.

kalo boleh usul…di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden…turunin aja foto2nya.. kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa…GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN,” demikian unggahannya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan AF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.

“Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun Undang-Undang hukum pidana,” kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Budhi menyampaikan unggahan AF di akun facebooknya itu dianggap sebagai penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Dikatakan Budhi, berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli ITE hingga ahli bahasa maka pihak kepolisian menetapkan AF sebagai tersangka.

Budhi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motif AF mengunggah pernyataan tersebut lantaran terpengaruh pada lingkungan sekitar, terutama situasi pasca pemilu.

“Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut,” ujar Budhi.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa AF berprofesi sebagai guru di SMPN 30. Namun, setelah diselidiki AF ternyata hanya berprofesi sebagai guru les privat. Selain itu, ia diketahui juga sebagai wali murid di SMPN 30.

“Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah tersebut, hanya mengaku sebagai guru saat mem-posting,” ucap Budhi.

Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, AF juga disangkakan Pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

“Terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” kata Budhi.

Budhi menambahkan karena ancaman hukuman di atas enam tahun, maka AF harus menjalani masa tahanan.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *