KPAI : 150 Juta Pelaku Judi Online Ibu-ibu dan Anak-anak
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Peta jalan itu disusun dengan melihat pentingnya isu pengasuhan berbasis digital karena dikhawatirkan anak menggunakan gawai untuk hal-hal yang tidak baik.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa kami sedang menyusun roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, isu pengasuhan berbasis digital juga sangat penting karena sangat dikhawatirkan anak menggunakan gadget untuk hal-hal yang tidak baik,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam siaran pers, Rabu (24/1/2024).
Hal itu dia sampaikan pada rapat koordinasi dan evaluasi soal penanganan kasus anak yang digelar dengan pihak-pihak terkait beberapa waktu lalu. Rapat digelar dengan tujuan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus eksploitasi anak, TPPO yang melibatkan anak, dan pekerja anak.
Selain Kementerian PPPA, turut hadir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggota KPAI Kawiyan menyebut hasil pengawasan KPAI tahun 2023 menunjukkan kasus-kasus yang melibatkan anak seperti judi online dan pornografi semakin memprihatinkan. Dengan begitu, diperlukan strategi dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pencegahan terhadap fenomena tersebut.
“Data PPATK menyebutkan bahwa ada sekitar 150 juta transaksi yang dilakukan oleh ibu-ibu dan anak-anak untuk melakukan judi online,” kata Kawiyan.
KPAI juga menyebut kasus kekerasan yang terhadap anak sudah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Di mana hanya sebagian kecil dari kasus kekerasan yang terjadi pada anak yang terlaporkan, tercatat, dan terselesaikan.(rol)