Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rusman Adji

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/03) siang kembali menggelar sidang kasus ambruknya jembatan Tanipah Mandastana kecamatan Mandastana kabupaten Barito Kuala yang menyeret 2 terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Femina, membacakan putusan sela terhadap eksepsi salah satu terdakwa.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan terdakwa atas pasal yang ditujukan oleh jaksa penutut umum  dan meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi.
Sempat dijeda selama 1 jam,  sidang pun dilanjutkan dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari, Abidin pelaksana logisitik  dan Fitriwanto selaku pelaksana penyedia jasa pemancangan.
Pada sidang tersebut majelis pun mencecar saksi terkait perencanaan gambaran pembuatan jembatan mandastana yang menelan anggaran sebesar Rp 17 miliar.
Sekedar diketahui, sebelum masuk ke meja persidangan, ambruknya jembatan Mandastana ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel dan menyeret 2 orang terdakwa, yakni Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji dan Konsultan Pengawas, Yudhi Ismani.
Keduanya didakwa pasal dua junto 18 undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001 dan pasal 3 tentang tipikor. Dalam surat dakwaan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan dengan melakukan pengurangan volume tiang jembatan senilai Rp 17 miliyar.
Â
Reporter : Elsa Pratiwi – Simon Rodrigues
Â