Yuliansyah Kedapatan Simpan Setengah Kilogram Ganja
Banjarmasin, DUTA TV — Puluhan paket ganja, dari berukuran besar, sedang, hingga kecil ini merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Senin, 14 Juni lalu.
Selain narkoba jenis ganja, aparat juga mengamankan M. Yuliansyah alias Yan, 1 orang pelaku yang diduga pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi dari warga, yang mengetahui M. Yuliansyah alias Yan merupakan penjual ganja.
Aparatpun bergerak hingga pelaku diciduk di kawasan Bundara Banjarbaru, hingga petugas membekuk tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket ganja, kemudian aparat mengembangkan kasus tersebut hingga mendapatkan puluhan paket ganja lain, yang berada disalah satu kos milik rekan pelaku, dengan berat 528 gram ganja atau setengah kilogram.
Untuk mempeertanggungjawabkan perbuatannya yan dikenakan pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat 1, undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi