Ungkap 19 Perkara, Polres Kotabaru Amankan 13 Pengedar

DUTA TV KOTABARUPerang melawan narkoba tidak kunjung usai meski terus diberantas, terbukti dalam operasi antik intan 2020 yang dilaksanakan kepolisian resort Kotabaru pada 21 Februari hingga 5 Maret lalu, 21 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika kembali diamankan.

Penangkapan mereka merupakan hasil pengungkapkan dari 19 kasus. Dari 21 orang yang rata-rata pemain baru ini, 13 orang diantaranya merupakan pengedar dan delapan orang lainnya pemakai.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seluruhnya sabu-sabu seberat 29,6 satu gram dan satu butir ekstasi.

Barang bukti terbanyak didapat dari salah seorang tersangka berinisial RK dengan 43 paket sabu seberat total 13,19 gram dan satu butir ekstasi.

“Ini modus yang baru terungkap, sangat rapi semuanya lewat telepon, tetapi berkat kerja keras Satnarkoba bisa diamankan,” terang AKBP Andi Adnan Syafruddin Kapolres Kotabaru.

Kini para tersangka yang dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menanti ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Reporter : Nazat Fitriah

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *