Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus K3

Jakarta, DUTA TV – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dengan pidana 5 tahun penjara terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum Noel maupun Noel secara pribadi merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti.

“Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Maka dari itu, JPU berpendapat berbagai tanggapan Noel maupun penasihat hukumnya, yang mematahkan analisa yuridis JPU dalam surat tuntutan, tidak berdasar.

Menurut JPU, surat tuntutan telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang sudah ditampilkan di persidangan, baik berupa keterangan saksi, alat bukti surat, maupun bukti elektronik.

“Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan dalam sidang tanggal 18 Mei 2026,” ucap JPU.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *