Pledoy Ketiga Terdakwa Rehabilitasi Jalan di Amuntai Ditolak JPU

DUTA TV BANJARMASIN Sidang dugaan kasus proyek rehabilitasi jalan Murung Karangan, di kecamatan Amuntai Utara,  kabupaten Hulu Sungai Utara senilai Rp2,6 miliyar, kembali digelar di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan pledoy Selasa siang (23/07/2019).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara lisan pledoy atau nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, yang meminta untuk membebaskan ketiganya dari jerat hukum.

Kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan Murung Karangan, kabupaten HSU ini, menyeret tiga terdakwa, yakni Bahrani selaku direktur PT. Amanah Restu Utama Akbar, Fauzan selaku pejabat pembuat komitmen BPBD kabupaten HSU, dan Dik Susanto, selaku konsultan pengawas PT. Citra Madya Design.

Sebelumnya direktur PT. Amanah Restu Utama Akbar, Bahrani, dan Dik Susanto selaku konsultan pengawas PT. Citra Madya Design, serta Fauzan selaku pejabat pembuat komitmen BPBD kabupaten HSU dituntut sama yakni satu tahun 10 bulan pidana penjara oleh JPU.

Rencananya persidangan ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *