Ancam Sebarkan Video Pribadi, AB Dipolisikan

Banjarmasin, Duta TV — AB (24) yang berhasil diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Minggu, 17 Mei lalu, di kawasan Banjarmasin Utara. Ia ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban perempuan berinisial FH.

Mereka berdua diketahui merupakan teman dekat dan terduga mengancam untuk menyebarkan foto dan video pribadi milik korban.

Tak hanya mengancam, korban juga diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada terduga sebanyak tiga kali dengan total Rp11 juta.

Merasa sudah tak tahan dengan ancaman dan pemerasan yang dilakukan AB, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga di kawasan Sultan Adam.

“Mendapatkan laporan ada korban inisial FH merasa diancam seorang laki-laki AB yang dulunya punya hubungan baik. Ada beberapa dokumentasi yang tidak untuk publik disebarluaskan ke masyarakat pakai Telegram, meminta korban untuk mengirimkan uang. Ada sekitar Rp11 juta, barang bukti elektronik handphone untuk pengancaman,” jelas Kompol Eru Alsepa Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena diduga masih ada beberapa korban yang belum melapor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 483 terkait pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Reporter: Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *