Wabup Abdi Rahman: Gas LPG 3 Kg Tidak Diperkenankan dijual Eceran

TANAH LAUT DUTA TV – Wakil bupati Tanah Laut menemui sejumlah pengelola pangkalan dan pengecer gas LPG 3 kilogram yang diamankan oleh Satpol PP pada Senin malam (08/02/2021) untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan pedagang eceran dan pengelola pangkalan gas LPG, merupakan reaksi dari Pemkab Tanah Laut terkait melonjaknya harga gas LPG melon di pasaran.

Diketahui, pasca bencana banjir dan tanah longsor di Tanah Laut, harga gas melon melonjak berkisar Rp 35.000 hingga Rp85.000 per tabung. Sehingga Pemkab Tanah Laut melalui Satpol PP langsung melakukan razia ke pedagang yang menjual gas LPG eceran dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Wakil bupati Tanah Laut Abdi Rahman menemui pengelola pangkalan LPG untuk penertiban distribusi gas melon, dan menegaskan jika gas LPG 3 kilogram tidak diperbolehkan untuk dijual eceran.

“Langkah bagaimana kita menata sistem hari ini, Satpol PP langsung bergerak turun langsung cek ke pengecer, sebenarnya tidak ada istilah pengecer. Tidak boleh ada di warung-warung, saya minta Satpol PP ambil tindakan yang agresif,” jelas Abdi Rahaman.

Pemkab Tanah Laut cukup serius menyikapi lonjakan LPG melon kali ini, dalam upaya melakukan pembinaan dan penertiban, dengan tahap awal 3 pangkalan dan 5 pedagang gas melon eceran.

Dalam waktu dekat, Pemkab Tanah Laut akan memanggil sejumlah pemilik agen gas LPG dan pihak Pertamina, untuk upaya penertiban distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *