ULM Banjarmasin Bahas RKUHAP Dalam Reformasi Hukum di Indonesia

Banjarmasin, DUTA TV — Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan membahas rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana atau RKUHAP, dalam gelar seminar nasional dan lokakarya yang dihadiri para pakar hukum, di Gedung Serba Guna ULM Banjarmasin, Rabu kemarin.

Hadir dalam seminar ini, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra, Akademisi Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson dan Guru Besar FH ULM, sebagai narasumber.

Diskusi bertujuan mengkritisi perubahan kitab undangundang hukum acara pidana KUHAP, dalam kerangka konstitusi. Dimana diskusi mengulas lima pokok pembahasan krusial terkait revisi KUHAP, termasuk urgensi penguatan asas legalitas dalam hukum acara pidana.

Dalam diskusi ini salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan penyidikan yang selama ini dipegang kepolisian kepada kejaksaan. Wacana ini menjadi sorotan dalam seminar nasional bertajuk, RKUHAP sebagai dasar penegakan hukum menurut konstitusi.

Diketahui latar belakang seminar ini dilakukan ditengah Komisi III DPR RI tengah menggodok rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana, sebagai langkah besar dalam reformasi hukum di Indonesia. Diharapkan RKUHP tersebut, meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang baik.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *