“TURN U JALAN HAJI HASAN BASERI KAYUTANGI”

BANJARMASIN-DUTATV. Sahabat Secangkir Kopi Seribu Inspirasi, beberapa hari yang lewat (23 November 2019) saya mengikuti pembicaraan di media sosial, terus terang saya biasanya tidak terlalu menanggapi apa yang didiskusikan di media sosial ini, akan tetapi kali ini sangat menarik perhatian saya, karena seorang rektor Unlam menulis surat secara terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan untuk meminta adanya peninjauan ulang penutupan secara permanen TURN U di kawasan jalan H.Hasan Baseri.” Karena penutupan TURN U yang dilakukan selama ini dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kemacetan di jalan kawasan ULM, yang memang akhir-akhir ini parah sekali kemacetannya pada jam pagi dan sore hari serta pada hari-hari kegiatan di gedung Bundar Kayutangi.

Sahabat ! “respon dari surat terbuka tersebut ternyata mendapat dukungan nitezen, khususnya para warga ULM, oleh karena itu stafsus Gubernur pun juga telah menshare di media komunikasi group Silaturahmi SKPD, disamping itu saya juga mengkomunikasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan tentang adanya aspirasi dari warga ULM yang “resah” adanya kemacetan dan pengerjaan penutupan secara permanen TURN U.

Suasana Rapat Kordinasi di Lounge Kreatif Dutatv.com

Sahabat ! alhamdulillah permasalahan tersebut direspon cepat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan Rusdiansyah, yang segera mengadakan Rapat Kordinasi dengan Stake Holder terkait dibidang manajemen rekayasa lalu lintas. Dan pada hari selasa tanggal 26 Nopember 2019 rapat kordinasi itu digelar dengan mengambil tempat di Lounge Dutatv.com.

Berita Lainnya

Sahabat ! memang tidak mudah menyamakan persepsi di kalangan pemangku kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas, apalagi berkaitan dengan wewenang dan anggaran masing-masing instansi, namun berkat ketegasan dan pendekatan Kepala Dinas Perhubungan yang memimpin Rapat tersesebut, akhirnya beberapa hal disepakati untuk merespon tuntutan warga ULM tersebut.

Sahabat ! untuk mengatasi kemacetan disepahami agar penutupan permanen TURN U di depan pintu ULM 2 ditunda dan atau menyisakan bagian untuk men-simetriskan dengan pintu 2 ULM tersebut dan nanti akan diberlakukan buka tutup pada jam tertentu sambil menunggu penganggararan pembuatan Traffic Ligth di kawasan itu.” Disamping itu akan di adakan rekayasa TURN U disekitar jalan H.Hasan Baseri lainnya, membuka larangan berputar di depan kantor Balai Jalan dan membuka untuk berputar di persimpangan traffic light Cemara yang selama ini ditutup karena pembuatan jembatan Alalak.

Sahabat ! dengan respon tersebut tentunya diharapkan menjadi uji coba sekaligus jawaban untuk mengurai kemacetan di jalan H.Hasan baseri tersebut, disamping itu juga perlu pengaturan rekaya lalu lintas di jalan dalam Kampus ULM sendiri agar saat keluar dari kampus tidak serentak menumpuk ke jalan keluar.

Sahabat ! ada yang lebih esensial dalam pengamatan saya saat mengikuti rapat kordinasi ini, kita terkadang terkukung dengan sejumlah aturan yang ada, pada saat diperlukan kebijakan dalam mengatasi suatu permasalahan itu, lihatlah betapa kita biasanya mengatakan tidak ada anggaran, tidak berani bertanggungjawab karena dinilai bertentangan dengan aturan atas resiko yang mungkin terjadi, tidak siap menyiapkan personel pengawas atas kebijakan yang diambil dan seterusnya, yang menggambarkan kepada kita seolah-olah suatu aturan itu mesti dipatuhi walaupun kondisi riil dimasyarakat memerlukan “terobosan” atas aturan tersebut.” Sayangnya lagi pihak yang diutus dalam rapat kordinasi tersebut sebagian dihadiri oleh mereka yang levelnya tidak punya wewenang memutuskan sehingga perlu melaporkan dulu ke atasannya.

Sahabat ! dalam kajian-kajian hukum responsif, maka sesungguhnya didasari oleh pemikiran mendasar bahwa manusia itu bukan mengabdi kepada hukum, tetapi hukumlah yang mengabdi kepada manusia, oleh karena itu kalau manusia (masyarakat) menghendaki perubahan itu, maka hukum harus merespon secara cepat, bukan dengan alasan hukum maka manusia itu dibiarkan sengsara atau tertindas olehnya.” Dalam bahasa kebijakan publik, “saat masyarakat memerlukan pelayanan negara (aparatur negara), maka negara harus hadir melayani masyarakat dengan mengambil kebijakan atas suatu pemecahan masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat tersebut, bukan berlindung di balik aturan untuk berdiam atau tidak melakukan tindakan.

Sahabat ! untuk mencapai pemecahan masalah atas permasalahan di masyarakat, tentunya stake holder juga bisa menghilangkan ego sektoral dan “gengsinya”, karena pemecahan masalah masyarakat seperti di atas adalah bertujuan untuk melayani masyarakat dan bukankah sesungguhnya para sahabat yang lagi diberi amanah itu adalah pelayan masyarakat.

Salam Secangkir Kopi Seribu Inspirasi.

#Semakintuasemakinbijaksana

#semakintuasemakinbahagia

Dr. Syaifudin

Dewan Redaksi Duta TV

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *