Tuntaskan 72 Perda, DPRD Banjar Masih “Ngutang” 5 Raperda

DUTA TV MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar periode tahun 2014-2019 telah mengesahkan  sedikitnya 72 Perda.

 

Perda yang dihasilkan :

–  Tahun 2014 : 18 Perda

–  Tahun 2015 : 11 Perda

-  Tahun 2016 dan 2017 : 15 Perda

-  Tahun 2018 : 12 Perda

-  Awal tahun 2019 : 1 Perda

 

Kasubbag Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Kabupaten Banjar Nurhasanah mengakui, meski telah mampu menghasilkan 72 Perda di akhir masa jabatan, DPRD Kabupaten Banjar masih harus menuntaskan sedikitnya 5 Raperda yang merupakan Perda insiatif.

“Sudah targetnya segitu mereka masih ada 5 Raperda yang harus selesai kita sosialisasikan, yaitu Perda pendampingan hukum masyarakat miskin atau kurang mampu. Pengaturan minuman beralkohol penyalahgunaan minuman beralkohol dan obat – obatan zat adiktif lainnya. Tentang perpustakaan, Perda tentang kearsipan, dan kami Komisi IV Perda penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat miskin dan kesenjangan sosial di Kabupaten Banjar,”ujar Nurhasanah, Kasubbag Perundang – undangan Setwan Banjar.

Nurhasanah menambahkan, selama proses pembuatan raperda di DPRD Kabupaten Banjar tidak mengalami kendala, kecuali ketika ada rapat pembahasan Raperda yang tidak memenuhi kuorum sehingga harus dijadwalkan ulang.

 

Reporter : Fikri Izzudin Noor

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *