Tidak Bayar Pajak Ranmor 2 Tahun, Identitas Kendaraan Dihapus

DUTA TV BANJARMASINPenghapusan identitas pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama dua tahun, rencananya akan diberlakukan pada Januari 2019.  Saat ini, peraturan tersebut terus dimatangkan pada tingkat pusat.

Penerapan peraturan tersebut bertujuan menyerap pajak dari sektor kendaraan bermotor yang sangat potensial seiring penjualan kendaraan yang cukup tinggi.

Dalam aturan, nantinya motor atau kendaraan yang tak taat pajak selama dua tahun, identitasnya dihapus. Sebagai konsekwensi, si pemilik harus mendaftarkan kembali identitas kendaraan mereka seperti membeli kendaraan baru. Peraturan itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No 22 tahun 2009. Demikian diutarakan Kepala Uppd Samsat Banjarmasin 1 Anni Hanisyah.

Pengamat kebijakan publik Gazali Rahman

Sementara menurut pengamat kebijakan publik Gazali Rahman, peraturan yang sudah ada tersebut harus secepatnya diterapkan. Dan Pemerintah juga harus siap menyediakan seluruh insfakstruktur untuk melayani warga.

“Pemerintah modern harus mengambil terobosan baru terkait sumber pendapatan negara. Kalau daerah juga harus mencari, tidak semata mengandalkan sektor migas seperti minyak bumi dan tambang. Untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat, salah satu yang potensial adalah kendaraan bermotor,”terang Gazali.

Sampai saat ini, pihak Samsat juga terus memaksimalkan sosialisasi kepada warga terkait aturan tersebut, sambil menunggu disahkannya peraturan yang rencananya berlaku pada awal 2019 mendatang.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *