Potong Papan Reklame Tanpa Kordinasi, Jabatan PLT Kasat Pol PP Dinonaktifkan?

DUTA TV BANJARMASIN – Pemotongan papan reklame di kawasan A Yani oleh petugas dari Satpol PP kota Banjarmasin, Jum’at dini hari (19/06/2020), ternyata belum berkordinasi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Sebelumnya, Ibnu sempat mengaku terkejut, karena hanya mendapatkan kabar dari pesan singkat.

Padahal sebelumnya pemko Banjarmasin sudah melakukan kordinasi dengan pihak advertising, terkait izin pemasangan bando tersebut. Bahkan, dirinya juga sudah menerima protes dari pihak advertising, dan berencana akan menggugat pihak pemko Banjarmasin.

“Sebetulnya sudah ada kesepakatan, agar mereka merubah bentuk ke pinggir. Kemudian juga untuk JPO, hanya memang ada kondisi dilapangan yang tidak mengenakan karena Satpol PP melakukan tindakan penertiban, dan itu dilakuka personil Pol PP dan Dishub. Kesepakatan kita masih berlaku, sehingga perlu upaya merubah bentuk itu, hanya memang kami meminta mereka sabar. Untuk melakukan penertiban itu bahkan ada protes bahkan gugat menggugat,” ujar Ibnu sina.

Sementara, pajak yang sudah ditunggak selama 2 tahun oleh pihak advertising, diakui sudah dibayarkan dan masuk ke rekening lain-lain milik pemerintah kota Banjarmasin.

Terkait hal ini, saat coba dikonfirmasi via percakapan singkat, PLT Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Khalik memilih enggan komentar banyak.

Sementara dari informasi yang beredar, posisi PLT yang dijabat Ichwan dikabarkan telah dinonaktifkan per awal pekan ini.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *