Terkait Pembunuhan Wartawan, Denpom Lanal Banjarmasin Keluarkan Siaran Pers

Banjarmasin, Duta TV — sela rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawan, pihak TNI AL mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers.
Dalam pernyataan tersebut, TNI AL menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Pomal, dan tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut beberapa poin penting dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Dinas Penerangan Angkatan Laut:
- Langkah Cepat Penanganan Kasus
TNI AL, dalam hal ini Denpom Lanal Banjarmasin, telah mengambil langkah cepat dalam menangani perkara dugaan pembunuhan dengan menggelar rekonstruksi secara terbuka pada Sabtu, 5 April 2025, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. - Rekonstruksi Transparan
Rekonstruksi dilaksanakan secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku, oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu (Kls) J. Rekonstruksi digelar berdasarkan fakta lapangan secara nyata, dengan pelaku memperagakan tindakan yang dilakukan saat kejadian di hadapan saksi. - Pemeriksaan Saksi dan Adegan
Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP. Rekonstruksi menampilkan 33 adegan yang menggambarkan kejadian di lokasi pembunuhan. - Korban dan Komitmen Penegakan Hukum
Kejadian ini menyebabkan satu orang korban berinisial Sdri. J meninggal dunia. TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban. TNI AL juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, mulai dari penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, hingga persidangan secara terbuka dan transparan. - Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer (OdMil) untuk proses persidangan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan resmi dari Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Tim Liputan