Terdakwa Pembunuhan Sadis Divonis 20 Tahun

DUTA TV MARTAPURA – Kasus pembunuhan sadis pemenggalan kepala M Rahmadi, oleh terdakwa M Safruddin menjalani sidang putusan, dalam amar putusanya ketua majelis hakim PN Martapura Sutiyoso beserta anggota, Gatot Raharjo dan Agustinus menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banjar pada 23 Mei, setelah perbuatan terdakwa tergolong sadis.

Terdakwa lepas dari jeratan ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup, karena jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan unsur berencana.

Menurut Kasi Pidum Kejari Banjar Apriady, vonis dari majelis hakim confirm dengan tuntutan jaksa, dan kami masih pikir-pikir atas putusan itu.

M Safruddin terpidana kasus pembunuhan yang berlatar belakang sakit hati itu, menyatakan pikir – pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *