Tarif Pembuatan Smart SIM Dipastikan Tak Berubah

Smart SIM yang resmi diluncurkan pada Minggu (22/9) baru bisa diperoleh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar Indonesia. Distribusi menyeluruh secara nasional disebut bakal dilakukan secara bertahap.

“Smart SIM mulai hari ini sudah bisa dioperasionalkan pada semua ibu kota provinsi Indonesia,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (22/9).

Refdi menjelaskan kepolisian setingkat Polres sebagai pihak penyelenggara pembuatan SIM pada tingkat kota atau kabupaten bisa memanfaatkan material lama, sembari menunggu distribusi Smart SIM.

Menurut Refdi, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi, juga evaluasi. Ia menyebut akan meminta masukan dari masyarakat dalam beberapa bulan ke depan sebagai bahan evaluasi SIM baru ini.

 

Keunggulan Smart SIM

Pertama, mencatat perilaku seseorang selama ia mengemudi. Chip yang tertanam dalam Smart SIM difungsikan untuk merekam seluruh pelanggaran pemilik Smart SIM di jalan raya.

Kedua, Smart SIM bisa menampung data forensik si pemilik SIM.

Ketiga, Smart SIM berfungsi sebagai uang elektronik dengan saldo maksimal Rp2 juta.

Untuk fungsi yang terakhir di atas, kepolisian telah menggandeng tiga bank, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Namun uang elektronik ini belum bisa digunakan, sebab masih menunggu sistem finalisasi dari Bank Indonesia.

Tarif Pembuatan Smart SIM

Untuk pembuatan dan prosedur pembuatan Smart SIM, Refdi menegaskan bahwa pemohon atau masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Tarif disebut masih sama, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *