Tak Dapat Bantuan Terdampak Covid-19, Penerima PKH Aniaya Ketua RT

DUTA TV BANJARMASIN – Miris, penyerahan bantuan terdampak Covid-19 di kawasan Tembus Mantuil tepatnya di gang Gandapura RT. 26, RW. 002, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan berujung pada penganiyayaan terhadap ketua RT setempat, Rabu malam (06/05/2020).

Pelaku diketahui bernama Muhammad Yusuf yang merasa tak puas lantaran ia hanya masuk dalam Program Bantuan Keluarga Harapan dan tidak kebagian Bantuan Terdampak Covid-19 untuk wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan Armaniah yang merupakan istri dari Abdul Kadir ketua RT yang dianiaya. Suaminya saat itu diserang usai Sholat Isya atau sekitar pukul 21.00 Wita Rabu malam. Penyerangan itu dilakukan dengan menggunakan balok yang langsung dipukulkan pelaku ke kaki korban.

“Ya langsung ada pemukulan, padahal dia itu sudah diberi uang Rp100.000,- dan beras dua karung, dia tidak dapat yang bantuan ini ya karena dia sudah menerima PKH, ini sudah sesuai data juga,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Pihak Kepolisian pelaku sendiri memang sudah kerap kali keluar masuk bui dengan kasus serupa dan terakhir terjerat undang-undang darurat soal kepemilikan senjata tajam.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. “Yang bersangkutan karena ingin minta dana bantuan, jadi melakukan hal nekad ini, tetapi karena kejadian ini dia terancam hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKP Ganef Brigandono.

 

Reporter: Elsa Pratiwi & Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *