Buka Posko Pengaduan bagi Masyarakat, Borneo Law Firm Soroti Pertanggungjawaban PLN

Banjarmasin, Duta TV — Borneo Law Firm bersama LBH Borneo Nusantara membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga yang mengalami kerugian akibat padamnya listrik.

Posko ini dibuka di tiga wilayah, yakni di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri, mengatakan masyarakat yang mengalami kerusakan peralatan elektronik, terganggunya kegiatan usaha, hingga kehilangan pendapatan dapat menyampaikan pengaduan melalui posko tersebut untuk memperoleh pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pazri, kompensasi yang diberikan PLN merupakan hak normatif konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Namun, kompensasi tersebut dinilai bukan merupakan penyelesaian akhir apabila masyarakat mengalami kerugian yang nyata akibat gangguan pelayanan listrik.

Pazri juga mengkritisi hasil rapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang dinilainya masih lebih berfokus pada pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme kompensasi.

Menurutnya, pembahasan seharusnya turut menitikberatkan pada aspek pertanggungjawaban hukum atas menurunnya kualitas pelayanan publik. Selain itu, Pazri mendorong Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI melakukan audit terhadap mekanisme dan sumber pembiayaan kompensasi guna memastikan kewajiban korporasi tidak dibebankan kepada dana subsidi negara.

Melalui pembukaan posko pengaduan tersebut, Borneo Law Firm dan LBH Borneo Nusantara berharap masyarakat yang merasa dirugikan dapat memperoleh akses pendampingan hukum.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *