Sampah Sachet Menumpuk di Bank Sampah, Dewan Dorong Kebijakan Khusus Pengelolaan

Banjarmasin, Duta TV — Upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus didorong melalui berbagai program pemerintah. Namun, di balik keberhasilan bank sampah dalam mengurangi timbunan sampah, masih terdapat persoalan yang belum terpecahkan, yakni penanganan sampah plastik sachet.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, mengatakan kebijakan pengelolaan sampah yang berjalan saat ini sudah sangat baik dan teruji. Namun, bank sampah menghadapi kendala karena sebagian jenis sampah nonorganik, khususnya plastik bekas kemasan sachet, tidak memiliki pasar atau pembeli. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sampah sachet terus menumpuk di bank sampah karena tidak dapat dijual seperti jenis plastik lainnya.
“Kebijakan ini sangat bagus, sangat baik, sangat teruji. Hanya saja ternyata bank sampah ada perlukan dari jumlah barang yang diperlukan. Nonorganik ini ada jenis-jenis plastik yang susah untuk dijual, antara lain tadi barang-barang plastik yang sedih dari bekas sachet itu ternyata tidak bisa dipasarkan. Nah, ini menjadi keluhan bagi bank sampah di Kota Banjarmasin karena barang ini tidak bisa dijual, akhirnya menumpuk di bank sampah. Jadi oleh karena itu, dari pertemuan hari ini, mereka memberi masukan agar ada satu kebijakan dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk dalam pengumpulan itu tidak memasukkan jenis plastik yang sachet-sachet itu yang harus diukurkan oleh mereka dan dijual kepada orang-orang,” ucapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menilai penguatan peran masyarakat menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan sampah. Melalui penerapan prinsip 3R, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Yang pertama kita ingin mengedepankan gerakan masyarakat melalui pos layanan terpadu. Jadi, lalu contoh misalnya terhadap agen 3R, 3R itu kepanjangannya adalah reuse mengurangi, kemudian reuse menggunakan kembali, dan recycle, dijadikan rejuvenasi. Barang yang lain yang di cycle mereka di agen 3R ini bisa nanti dikelola oleh posyandu melalui SPM Standar Pelayanan Minimal kader SPM yang kita sebut dengan SPM perumahan dan permukiman, di mana dengan kader ini bisa diberi tugas untuk melakukan kegiatan 3R. Dan kita menyebut baik apa yang sudah disampaikan anggota DPRD bahwa kekurangan dalam hal pelatihan nanti akan dibantu secara berangsur,” ujarnya Sugiarto.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan program Pemerintah Provinsi Kalsel, di mana di pertengahan tahun ini dilaksanakan program pelatihan kepada masyarakat melalui program Posyandu Akademi. Program itu dilaksanakan dengan harapan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta larangan dalam pengelolaan sampah semakin meningkat.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





