Langgar Perda, Pemko Banjarmasin Tutup THM VIC69

Banjarmasin, DUTA TV – Setelah pemberitaan mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) VIC69 yang beroperasi pada Kamis dan Jumat malam (17/01/2025), sejumlah dinas terkait menggelar pertemuan di lokasi THM tersebut untuk membahas perizinan dan penjualan minuman beralkohol.
Hasil pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pengelola VIC69 belum melengkapi beberapa izin, seperti izin bar dan izin minuman beralkohol (minol). Atas dasar ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meminta pengelola untuk menutup operasional THM tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Kabid Pariwisata Disbudporapar Kota Banjarmasin, Emil Salim, selain tidak memiliki izin, pengelola juga melanggar aturan terkait jam operasional yang mengharuskan THM tutup pada Kamis malam.
“Untuk sementara kami minta tutup, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena jam operasional juga,” ujar Emil Salim.
Wakil Wali Kota Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, meminta Satpol PP untuk lebih meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
“Intinya kita ingin memberikan kenyamanan, baik ke pengusaha. Kita pemerintah ada aturan, kan malam Jumat ada pengajian. Ya, tutup aturannya, dan kita terus awasi,” ujar Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, THM VIC69 yang berlokasi di kawasan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin, kedapatan beroperasi pada Jumat malam. Selain melanggar aturan jam operasional, tempat ini juga diduga menjual berbagai jenis dan golongan minuman beralkohol.
Reporter: Zein Pahlevi