Bea Cukai Kalsel Musnahkan 15,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minol

Banjarmasin, Duta TV — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rabu pagi (29/7/2026).

Barang yang dimusnahkan meliputi 15.683.268 batang rokok berbagai merek, 166 kilogram tembakau iris, serta 1.326 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp23,66 miliar.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan. Barang-barang itu terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta beredar tanpa pita cukai yang sah.

Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp15,57 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, menyatakan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, kemudian dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang ilegal tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Reporter: Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *