Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Yang Menyeret Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid Digelar di Tipikor Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu Pagi (1/12/2021), menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid.

persidangan pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual dan diketuai oleh majelis Jamser Simanjuntak, menghadirkan dua orang terdakwa yakni, Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas.

Dalam dakwaannya, JPU dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tito Zailani, mengenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan pada Dakwaan kedua, pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kronologi Kasus

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa sempat mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki, dan disepakati kedua terdakwa akan mendapat proyek, diantaranya Proyek pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, di Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU dengan nilai pagu Rp 2 Miliar.

Namun menurut Maliki, Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan di tahun 2021 tersebut.

Abdul Wahid Mengikuti Sidang Virtual
Abdul Wahid Mengikuti Sidang Virtual

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp 346.453.030 dibayarkan.

Kemudian Terdakwa menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M. Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada terdakwa, Abdul Wahid.

Atas persetujuan Bupati Non Aktif HSU perusahaan CV Hanamas sebagai pemenang lelang.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham usai pembacaan dakwaan mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi dan pokok perkara nantinya akan disampaikan pada nota pembelaan.

Tim liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *