Tak Gunakan Masker, Pelanggar Disidang di Tempat
Kandangan, DUTA TV — Puluhan warga yang kedapatan melanggar peraturan bupati nomor 44 tahun 2020 khususnya mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum langsung diberikan sanksi oleh jajaran Satgas COVID-19 setempat.
Bahkan untuk memberikan efek jera pelanggar juga akan menjalani proses persidangan ditempat yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Kandangan, guna menentukan sangsi apa saja yang harus diterima si pelanggar.
Sejak 2hari diberlakukannya sidang ditempat kali ini, sedikitnya sudah ada 39 orang yang terjaring razia bahkan 32 orang diantaranya terpaksa harus membayar denda atas kesalahan mereka.
“Hasil dari pada sidang dari hari kemaren sampai hari ini jumlahnya ada 39 orang jadi kemaren 20 dan hari ini 19 orang yang sudah diproses oleh sidang di tempat Pengadilan Negeri Kandangan, kami harapkan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat kita untuk selalu mentaati protokol kesehatan khususnya untuk kegiatan diluar rumah karena situasi sekarang ini sudah mulai meningkat dibeberapa daerah, terkonfirmasi begitu juga di HSS perlu berhati-hati jangan sampai kita juga meningkat sementara ini kita masih Zona Oren jangan sampai kita meningkat menjadi Zona Merah,” kata Iwan Friady Kepala Satpol PP Kabupaten HSS
“Ketika lagi persidangan saya tanya semua mengaku bersalah memang merasa bersalah tidak memakai masker atau lupa, sebetulnya tau peraturan itu tapi lupa maskernya masuk saku jadi merasa bersalah dan tadi saya buat terbuka ini sanksinya bervariasi seperti ini jadi bisa saya coba ini kan untuk sanksinya ternyata ada yang memilih denda, ada juga beberapa yang kerja sosial namun ada juga yang uang tidak bawa kerja sosial juga sudah tua jadi saya ambil tadi untuk jadi juru kampanye selebihnya juga ada anak – anak tadi kita juru kampanye juga karena memang anak anak tidak bisa kita jatuhkan denda,” ucap Gusti Firmansyah Hakim Pengadilan Negeri Kandangan
Sementara itu beberapa sangsi lain juga sempat diberikan kepada pelanggar, diantaranya berupa sanksi sosial hingga ikut menjadi juru kampanye pencegahan COVID-19.
Reporter : Muhammad Irfansyah