DLH Banjarmasin Ingin Naikkan Retribusi Sampah, Dewan: Sesuaikan Fasilitas dan Layanan

Banjarmasin, Duta TV — Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Banjarmasin berencana menaikkan tarif retribusi sampah dalam waktu dekat. Draf kenaikan tersebut rencananya akan dimasukkan ke pembahasan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak, yang saat ini sedang digodok oleh tim Pansus DPRD dan SKPD Pemko Banjarmasin.
Kenaikan pada masyarakat dengan golongan A1 hingga seterusnya hanya sebesar seribu rupiah. Namun, kenaikan besar dikenakan pihak DLH kepada niaga atau usaha dengan kisaran hingga 100 persen.
”Kalau dari retribusi Perda 15 Tahun 2023 kita sudah mengalami kenaikan yang usulan pertama. Itu ada beberapa perubahan terkait retribusi sampah tarif keluarga itu A1, A2 seribu rupiah, namun untuk industri besar 100 persen. Namun kita juga harus berbanding seimbang dengan apa yang dikeluarkan masyarakat,” kata Wahyu Hardi Cahyono, Sekretaris DLH Kota Banjarmasin.
Terkait hal itu, Anggota Komisi Tiga yang juga termasuk Pansus Perubahan Perda, Zainal Hakim, meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin untuk bisa mengkaji lebih dalam dan menyesuaikan fasilitas serta layanan terhadap masyarakat kalau ingin menaikkan biaya retribusi.
Hal itu disarankan pihak dewan agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan mendapatkan hal yang sepadan dengan apa yang sudah mereka bayarkan, terutama dalam pelayanan terkait sampah yang saat ini masih jadi PR Pemerintah Kota Banjarmasin.
”Kami semua menerima usulan dari SKPD terkait dengan perubahan retribusi. Terkait retribusi kalau adanya perubahan, terutama kepada yang berbasis layanan, ya harus maksimal dalam peningkatan layanan. Terutama khususnya para niaga harus benar-benar dilayani maksimal agar seimbang dengan apa yang mereka bayar,” ujar Zainal Hakim.
Sementara itu, dari data yang didapat pada Perda Nomor 15 Tahun 2023, retribusi sampah untuk rumah tangga dari golonDLHgan A1 hingga A5 berkisar dari 3.000 hingga 16 ribu rupiah. Sedangkan untuk niaga, yakni niaga kecil golongan 1 dan 2 sebesar 5.500 – 6.500 per bulan, untuk niaga menengah 1 dan 2 sebesar 45.000 – 60.000 per bulan, dan niaga besar 1 serta dua yakni 300.000 hingga 500.000 per bulan.
Reporter: Ade Yanuar





