Sidang Rudapaksa Anak di Bawah Umur ‘Bergeser’ ke Sidang Restitusi

BANJARBARU, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarbaru batal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus rudapaksa, Ahkmad Nawawi. Sidang justru berlanjut dengan agenda mendengarkan pengajuan restitusi dari pihak keluarga korban.
Dalam persidangan, keluarga korban menyampaikan besarnya kerugian yang mereka alami akibat dampak psikologis yang diderita korban. Korban yang kini berusia 16 tahun memerlukan perawatan intensif di rumah sakit hingga pulih secara mental.
Akibat trauma mendalam, keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Mereka berharap, selain hukuman maksimal kepada terdakwa, korban juga mendapat hak restitusi atas biaya perawatan trauma yang ditanggung keluarga.
Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berstatus pelajar diduga menjadi korban rudapaksa di sebuah penginapan di Kota Banjarbaru pada 5 Desember 2024 lalu. Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh terdakwa Nawawi setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami tekanan mental dan gangguan kejiwaan yang memerlukan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
Reporter : Tarida Sitompul