Kuasa Hukum Terduga Persetubuhan Tetangga: Tidak Ada Pengancaman Apalagi Kabur

Banjarmasin, DUTA TV – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Banjarmasin Timur memasuki babak baru. Setelah sempat viral di media sosial, kuasa hukum dari pihak terlapor akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi.

Wahyunita, kuasa hukum terlapor, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap korban yang kini diketahui dalam kondisi hamil delapan bulan.

“Klien kami tidak pernah mengancam korban, apalagi melarikan diri. Ia mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wahyunita.

Meski demikian, Wahyunita tidak membantah bahwa korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah akun Instagram membagikan kisah seorang remaja perempuan yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berusia 55 tahun. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa kejadian tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024.

Diketahui, antara korban dan terduga pelaku sempat membuat perjanjian damai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, publikasi kasus ini di media sosial menimbulkan kehebohan dan mendorong perhatian lebih lanjut dari masyarakat serta pihak penegak hukum.

Reporter : Nina Megasari – Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *