Angka Perempuan Tidak Mendapat Hak Pasca Bercerai Masih Tinggi

Banjarmasin, DUTA TVAngka perempuan dan anak yang tidak mendapatkan haknya pasca bercerai masih terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data secara nasional, dari ratusan bahkan ribuan kasus perceraian, tidak sampai 3 % perempuan yang mendapatkan haknya.

Hal itulah yang mendasari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, menggelar seminar sehari bersama Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), mengangkat tema Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Seminar ini, digelar dengan tujuan menyamakan persepsi hakim dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Seminar yang diikuti puluhan hakim dan panitera dari Pengadilan Agama di 13 Kabupaten/Kota di Kalsel ini, diharapkan nantinya dapat membuat hakim bijak dalam memutuskan perkara perceraian. Apalagi, dari data hingga Oktober kemarin, dari 400.000 perkara perceraian yang diputus seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, 70 persennya diajukan oleh perempuan atau istri, dengan beberapa penyebab utama diantaranya faktor ekonomi, tidak bertanggungjawabnya suami, perselingkuhan dan KDRT.

“Kami melaksanakan kegiatan seminar sehari dengan tema ‘Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian’, dengan tujuan tentunya kami berharap dari hasil ini para hakim bisa mengimplementasikan bagaimana harpan kami di Mahkamah Agung bisa merumuskan hak perempuan yang selama ini terabaikan, tidak sampai 3 % angka perempuan mendapatkan pemenuhan haknya. Hampir sama ini secara nasional ini amanat pimpinan masih teranaikan, hakim masih terkendala dengan yang sifatnya normative, hukum yang sifatnya hanya rerbatas, apa yang dituangkan kami berharap ini bisa merobah wawasan dan menambah kualitas hakim dalam memutuskan dan memenuhi hak perempuan,” terang Drs. H. Helmy Thohir, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Seminar ini sendiri menghadirkan kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Kalsel, Husnul Hatimah sebagai pemakalah, yang menyampaikan terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Selain itu, ketua Pengadilan Agama Tanjung dan Pengadilan Agama Kandangan, juga turut memberikan materi telisik problem perempuan berhadapan dengan hukum, dan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam perkara cerai gugat.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *