Hakim Jatuhkan Vonis Hingga Sederet Perintah untuk Laras, Penghasut Pembakaran Mabes Polri

Jakarta, DUTA TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.
Hakim juga memerintahkan akun Instagram Laras @laraspaissati yang menjadi barang bukti di kasus itu untuk dimusnahkan.
“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Hakim juga memerintahkan agar iPhone 16 milik Laras yang menjadi barang bukti di kasus ini dirampas untuk negara.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim.
Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan satu akun e-mail dan satu akun Gmail milik Laras. Hakim menilai kedua barang bukti itu tidak berkaitan dengan perkara.
Hakim juga menjelaskan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Laras. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemberat terkait vonis Laras.
Di satu sisi, hakim juga menyatakan perbuatan Laras yang sopan selama di persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim.(dtk)





