Doni Salmanan Dimiskinkan dan Masih Bisa Tersenyum !
Bandung, DUTA TV — Doni Salmanan merespons santai hasil putusan banding yang lebih berat. Terpidana penipuan platform Quotex itu disebut tersenyum saat mendengar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hal itu diungkapkan Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan. Dia menuturkan putusan yang dijatuhkan hakim banding PT Bandung sudah sampai ke telinga kliennya.
“Kondisi Doni baik alhamdulillah. Doni hanya senyum-senyum aja, kenapa ada putusan seperti ini,” ujar Ikbar, Rabu (22/2/2023).
Dalam hasil putusan tersebut Doni Salmanan dihukum penjara 8 tahun. Selain itu, aset yang dimiliki Doni dirampas oleh negara.
“Kalau gitu, jadi negara yang menang. Ini lucu banget kan,” katanya.
Ikbar menuturkan perampasan oleh negara tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar. Pasalnya aset yang dimiliki oleh kliennya bukan hasil kejahatan.
“Nah itu yang menjadi alasan tidak berdasar, kenapa harus di ke negara kan sih, jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil Tipikor,” ujar Ikbar.
Ikbar mempertanyakan alasan perampasan aset milik kliennya tersebut. Apalagi, kata dia, kliennya tersebut berhak menerima aset-aset tersebut.
Pihaknya menyebutkan apa yang didapati oleh Doni Salmanan memang layak diberikan kembali. Menurutnya, Doni Salmanan hanya menjalankan tugasnya selayaknya sebagai marketing.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
“Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).
Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki pria berjuluk ‘Crazy Rich Bandung’ itu.
Doni Salmanan yang merupakan terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, hukumannya diperberat setelah putusan banding yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.(dtk)