Berkas Kasus Korupsi dan Pilkada Bawaslu Banjar Tunggu P-21

Martapura, DUTA TVProses penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Bawaslu Banjar, kembali berjalan, setelah pihak Satreakrim Banjar menetapkan Saufiah ASN di Pemkab Banjar, yang menjadi Bendahara di Bawaslu Banjar sebagai tersangka pada November 2021 lalu.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Wilayah Kalimantan, total nilai kerugian negara ditaksir mencapai 1,3 M, dan sepenuhnya diakui oleh tersangka kepada penyidik kepolisian.

Saat ini berkas kasus itu sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Banjar, ke Kejari Banjar dan masih dalam proses penelitian tim penyidik Kejaksaan, apakah sudah lengkap atau masih perlu kelengkapan data.

Menurut Kasat Reskrim BanjarIptu Fransiskus Manaan mengakui pelaksanaan pemeriksaan kasus perlu mengutamakan kehati-hatian.

“dari kami proses penyidikanya sudah tahapan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri, untuk tersangka saat ini masih satu orang dan telah mengakui perbuatanya, sebagai uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, dan Sebagian lagi digunakan buat investasi berbasis online,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Banjar Fajar Gigih Wibowo menuturkan berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh pihaknya.

“saat ini proses nya di Kejaksaan berkas dikembalikan dan saat ini masih diteliti oleh tim Jaksa dan masih ada beberapa materi yang belum dipenuhi oleh penyidik Polri, nanti terkait bagiamana petunjuk pemenuhanya,” katanya.

Kendati belum menahan tersangka penyidik mengaku sudah melakukan penyitaan sertifikat hak milik rumah tersangka.

Reporter : Tarida Sitompul.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *