Kejari Banjarmasin Terima SPDP 2 Oknum Polisi Terlibat Pembegalan

Banjarmasin, DUTA TV – Kejaksaan Negeri Banjarmasin, membenarkan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP atas 2 orang tersangka dugaan kasus pembegalan yang melibatkan dua oknum polisi, berinisial Aipda PS dan Briptu DE.
Sebelumnya, dua oknum polisi anggota Polresta Banjarmasin ini harus ditangkap rekannya sendiri, karena diduga jadi otak perampasan motor.
Diketahui modus kedua oknum polisi aktif ini mengincar korbannya dengan berpura-pura menggelar razia.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengenakan jaket dan celana dinas polisi untuk mengelabui korban.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini kejari banjarmasin masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dan dua dari pihak kepolisian, untuk segera kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.
Tim Liputan