Pedagang Pentol Nyambi Jadi Bandar Togel

Tanah Laut, DUTA TV — Unit Reskrim Polsek Pelaihari yang tergabung dalam Tim Kuda Sergap, meringkus Fahmi 35 tahun, tersangka bandar judi online warga Jalan Bramban Raya RT 26, RW 07, Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Selain mengamankan Fahmi dari TKP polisi juga membekuk Ahmad Juhari alias Ijuh 30 tahun, yang juga diduga sebagai bandar judi online.

Dari hasil penyelidikan, ironisnya keseharian tersangka ijuh bekerja adalah sebagai pedagang pentol, namun justru nyambi jualan nomer togel.

Modus operandi kedua tersangka diketahui hanya menggunakan 2 unit handphone dalam transaksi judi online, melalui aplikasi togel.

Selain mengamankan pelaku, turut disita barang bukti 2 unit handphone beserta uang tunai puluhan ribu rupiah dari transaksi penjualan togel.

“Insyaallah tobat, ini jalan kami menjadi sadar ulun keseharian jual pentol cuma kalo main togel hiburan sama kawan-kawan,” kata Ahmad Juhari, Tersangka Bandar Togel.

“Dua pelaku penyelenggaraan judi togel, tiap hari banyak orang yang pesan pelaku gunakan aplikasi web togel, barang bukti ada hp disini ada grup togel dan perputaran cukup banyak perharinya,” ucap IPDA Mayfelly Manurung, Kapolsek Pelaihari.

Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *