Jalani Pra Rekonstruksi Pembunuhan, Rendy Ungkap Pengakuan Baru

DUTA TV MARTAPURA – Rendy 27 terlihat kooperatif, saat menjalani pra rekonstruksi oleh jajaran satreskrim Polres Banjar untuk mengungkap sejumlah fakta, dalam kasus pencurian disertai kekerasan yang dialami Almarhum Hasanuddin, tanggal 7 Juni 2020 pukul 04.00 Wita.

Sejumlah adegan diperagakan oleh pelaku, sejak diantar oleh sejumlah saksi, hingga mengambil senjata tajam miliknya, kepada saksi lain, yang diduga digunakan untuk membunuh korban dengan sadis.

Pelaku yang tampak tenang, kemudian memperagakan adegan ia bersembunyi menunggu ayah korban berangkat ke pasar, kemudian masuk melalui pintu belakang yang kondisi kuncinya sudah rusak.

Dalam adegan selanjutnya, pelaku mengambil kunci ke kamar korban namun keburu kepergok. Aksi kekerasan berujung mautpun terjadi, hingga pelaku kabur dengan motor korban.

Sajam Dibawa Sedari Awal, Bukan Pisau Dapur di Rumah Korban 

Sementara itu, dalam keterngan terbarunya, Rendy meralat kepemilikan sajam, yang sempat diakuinya milik korban.

“Semua yang di pra rekonstruksikan ini yang benar, sajamnya milik saya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, penyidik satreskrim polres banjar bakal menjeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *