Kejari Banjarmasin Eksekusi Mantan Ketua KONI Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Setelah sempat mangkir dua kali pemanggilan, mantan ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa pagi(24/01).

Saat menyerahkan diri terpidana kasus korupsi dana hibah senilai 14 miliyar rupiah ini, didampingi kuasa hukumnya.

Djumadri Masrun, sempat dijadikan DPO oleh tim kejaksaan karena mangkir dari dua kali pemanggilan. Dari hasil pemeriksaan Djumadri Masrun, mengaku sakit.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas, membenarkan terpidana telah menyerahkan diri, Selasa pagi, sekitar jam 08:00 wita. Usai diterima, mantan ketua KONI Banjarmasin itu, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dari hasil pemeriksaan terpidana dinyatakan sehat.

Usai menjalani kesehatan, mantan ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Teluk Dalam, Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Djumadri Masrun, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan, serta dikenakan uang pengganti 500 juta rupiah, jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah 1 tahun penjara.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *