Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Disdik

Banjarmasin, Duta TV — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan Ahmad Baihaqi atau AB sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi pada tingkat sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyidikan kasus yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.

Usai menjalani pemeriksaan, AB langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, AB digiring petugas menuju mobil tahanan sebelum diberangkatkan ke lembaga pemasyarakatan.

Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus menyebut, AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada tahun 2024.

Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga terlibat dalam proses pemesanan hingga pencairan anggaran yang mengakibatkan dana negara keluar tidak sesuai peruntukannya.

Selama menjabat sebagai PPK, AB disebut mengelola anggaran sekitar enam ratus juta rupiah dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TAN selaku penyedia jasa, Q yang merupakan mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar sekaligus PPK periode 2021 hingga 2023, serta N yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi sekolah dasar yang berlangsung dalam rentang tahun 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lima miliar rupiah. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Penyidik juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain saat pengembangan kasus lebih lanjut.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *