Gubernur H. Muhidin Tetapkan RPJMD 2025–2029, Kalsel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia

Banjarbaru – dutatv.com. Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 14 Agustus 2025 melalui Lembaran Daerah Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142.
Momentum ini semakin istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga menjadi kado pembangunan yang dipersembahkan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, bersama seluruh jajaran pemerintahan.
Dengan ditetapkannya perda tersebut, Kalimantan Selatan resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengesahkan RPJMD periode 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.
Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh SKPD, DPRD, hingga dukungan pemerintah pusat.
“Kalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menetapkan Perda RPJMD 2025–2029. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh SKPD, dukungan DPRD, hingga masukan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat diwawancarai di Banjarbaru, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Galuh Tantri menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait.
“RPJMD yang sudah disusun, kita sampaikan dengan Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kemendagri. Mereka memberikan masukan-masukan, lalu kita ekspos lagi dengan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki program di Kalimantan Selatan. Semua kita selaraskan,” paparnya.

Menurutnya, setelah melalui tahap konsultasi, sinkronisasi, dan evaluasi bersama Kemendagri, akhirnya dokumen tersebut dapat ditetapkan pada 14 Agustus 2025.
“Ini persembahan dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin. RPJMD yang memang milik Gubernur Kalsel ditetapkan bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Setelah perda RPJMD ditetapkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan program pembangunan di setiap perangkat daerah.
Penetapan RPJMD ini menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan visi, misi, dan prioritas kepala daerah, sekaligus mendukung target pembangunan nasional.
Arian/




