Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawati JA, Enam Orang Saksi Hadir

Banjarbaru, Duta TV — Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawati media online berinisial JA digelar oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Senin siang (05/05/2025).
Terdakwa Jumran memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian TNI PDL lengkap, didampingi seorang penasihat hukum dari TNI Angkatan Laut. Sedangkan selaku jaksa penuntut, hadir dua orang dari Oditurat Militer (Otmil).
Jalannya persidangan berlangsung di ruang sidang Antasari ini, dihadiri puluhan awak media, keluarga korban, rekan-rekan mahasiswa, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat.
Dalam sidang perdana kali ini diagendakan sebanyak 11 saksi untuk memberikan keterangan, namun hanya dihadiri enam orang saksi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, dengan Hakim Anggota 1 Mayor Kum Aulisa Daniel, Hakim Anggota 2 Mayor Kum Sri Kresno Haryo, dan Panitera Lettu Chk Fahri Soleh.
Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Letkol Chk Sunandi, terkait kronologi perkenalan terdakwa dengan korban yang berawal dari saling follow akun medsos TikTok, yang berlanjut dengan percakapan intensif melalui WhatsApp, hingga pada titik dugaan pembunuhan berencana.
Saat persidangan, terdakwa Jumran menyatakan tidak mengajukan keberatan atau mengajukan eksepsi.
Persidangan juga mengungkap sejumlah fakta terkait perencanaan pembunuhan. Terungkap bahwa Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan korban, termasuk menggadaikan sepeda motor senilai 15 juta rupiah untuk biaya perjalanan dari Balikpapan ke Banjarmasin dengan tujuan menghabisi nyawa korban.
Motif pembunuhan diduga karena Jumran merasa tertekan atas desakan keluarga JA untuk bertanggung jawab, namun terdakwa menolak.
Hingga berita ini diturunkan, pada Senin siang pukul 14.30 WITA, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim meminta keterangan dari enam orang saksi dari pihak keluarga korban, kemudian pengelola rental mobil yang disewa terdakwa, serta sejumlah saksi lainnya.
Reporter: Suhardadi