Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Tanah di Suka Maju

DUTA TV BANJARMASIN – Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Ari Wahyu Irawan memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan setempat diatas lahan tanah sengketa, antara warga jalan suka maju dengan Fauziah.
Pemeriksaan dilakukan di lahan milik 2 warga yang diwakili oleh kuasa hukum Masdari Tasmin CS, atas dua kavling dengan luas total 2.700 meter persegi, sebagian di atas lahan bersertifikat nomor 5975.
“Kita beli tanah ini dengan sertifikat dari BPN Banjar dan sudah berubah ke BPN Banjarbaru,” ujar Fauziah.
Selama 1 jam, majelis hakim bersama pihak bersengketa menggunakan peta dari warga, melakukan pengukuran lahan-lahan yang bersengketa dan akan dijadikan sebagai dasar proses sidang selanjutnya.
“Kita perlu mengeahui fakta di lapangan, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi majelis hakim,” kara Ari Wahyu Setiawan ketua majelis hakim.
Sementara itu, lahan seluas satu hektar lebih tersebut sudah digugat oknum warga dua kali, namun kedua gugatan dimenangkan oleh Hajjah Fauziah, bahkan sudah melakukan somasi untuk pengosongan lahan.
Reporter : Tarida Sitompul





