ICW Sebut Putusan Banding Pinangki Rusak Akal Sehat Publik

Jakarta, DUTA TV — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan tingkat banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara sangat keterlaluan.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Senin (14/6).

Menurut dia, pemberatan hukuman semestinya dapat diterapkan mengingat Pinangki merupakan seorang penegak hukum. Terlebih, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

“Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” kata Kurnia.

Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman semakin tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Kurnia lantas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan permohonan upaya hukum kasasi. Jika nantinya kasasi diajukan, ia meminta agar Ketua Mahkamah Agung selektif dan mengawasi proses tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim banding mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Kemudian, Pinangki merupakan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Lalu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *