Sidang Gugatan Class Action Terhadap PDAM Kotabaru

DUTA TV KOTABARU – Sidang gugatan class action yang dilakukan masyarakat terhadap PDAM Kotabaru dan pemerintah daerah setempat berlanjut di pengadilan negeri Kotabaru, Kamis siang (05/03/2020).

Sidang kedua ini seharusnya beragendakan pembacaan sah tidaknya surat gugatan penggugat. Namun pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Eko Murdani Simanjuntak, ternyata belum dapat dilakukan. Hal itu lantaran majelis hakim masih perlu bermusyawarah guna membulatkan suara, sidang pun akhirnya ditunda pada pekan ke depan.

Terkait ini pihak penggugat sendiri tetap optimis gugatannya akan diterima. Di sisi lain pihak tergugat berharap sebaliknya, meski tetap siap untuk menghadapi persidangan jika harus berlanjut.

“Ya kita tunggu saja, kami sih optimis diterima karena faktanya kejadiannya ada, keresahan masyarakat ada,” kata Isnan Sabata, kuasa hukum penggugat.

“Kita tidak bisa menduga-duga tapi kita berharap gugatan tidak diterima, tapi kalau pun diterima kita juga siap untuk menghadapi persidangan berikutnya,” ucap Basuki, ketua dewan pengawas PDAM Kotabaru.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan PDAM Kotabaru melakukan gugatan Class Action terkait dengan gangguan layanan saat kemarau tahun lalu, namun beban tetap yang harus dibayar pelanggan meski air tidak mengalir.

Beban tetap merupakan kebijakan yang dikenakan untuk pemakaian air di bawah sepuluh kubik.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menginginkan agar kebijakan beban tetap bisa dikecualikan saat kemarau.

Di samping itu, mereka juga menuntut ganti rugi kepada pelanggan baik yang bersifat materil maupun imateril.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *