Seluruh Bapaslon Pilkada Kotim Terancam Gagal

Kotim, DUTA TV — Semua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam gagal mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember. Sebab, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih, hingga saat ini mereka belum memenuhi syarat calon.

“Hasil verifikasi administrasi untuk syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin, keempat bakal pasangan calon adalah belum memenuhi syarat. Mereka wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon,” kata Siti Fathonah, Minggu (13/9).

Penegasan itu disampaikan Siti Fathonah usai KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020.

Siti Fathonah menjelaskan, syarat untuk mencalonkan diri atau mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur ada dua, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Jika syarat calon itu tidak terpenuhi maka konsekuensinya bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi peserta pilkada.

Syarat calon yang belum terpenuhi umumnya terkait surat keputusan pengunduran diri dari profesi sebagai aparatur sipil negara maupun anggota DPRD, serta keabsahan dokumen ijazah yang belum dilegalisir. Surat keputusan pengunduran diri harus diserahkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan dalam hal keabsahan legalisir ijazah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan untuk menentukan keabsahannya dilakukan oleh tim dari instansi terkait.(rol)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *