Balon ASN Jangan Salahgunakan Wewenang

 

DUTA TV BANJARMASIN – Pemilihan kepala daerah sebentar lagi memasuki tahapan penyerahan syarat calon dukungan bagi bakal calon (balon) kepala daerah independen atau perseorangan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin meminta kepada seluruh calon terlebih dari aparatur sipil negara (ASN) yang masih menjabat di instansi pemerintahan tidak menggunakan fasilitas Negara. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Banjarmasin, M. Yassar.

Ia juga meminta kepada bakal calon yang berasal dari ASN ataupun incumbent tidak menyalahgunakan wewenang mereka saat pada saat masih menjabat.

Balon kepala daerah yang berasal dari kalangan ASN saat mencalonkan diri harus sudah mencopot jabatannya yang disertai dengan bukti tertulis saat menyerahkan berkas.

“Kaitannya dengan ASN, jangan sampai dia menyalahgunakan wewenang. Lalu kalau sudah masuk masa pencalonan harus mengundurkan diri. Tidak menguntungkan pribadi seperti menggunakan fasiltas Negara. Ketika menyerahkan dukungan, belum masuk pencalonan. Kalau sudah pencalonan harus mengundurkan diri,”terangnya.

Jika nantinya calon kepala daerah terbukti menyalahgunakan wewenang, pihaknya tidak segan – segan untuk menyeret ke kategori pelanggaran bagi calon kepala daerah.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *